Kriminal

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Petuk Katimpun Palangka Raya, Satu Paket Disita

×

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Petuk Katimpun Palangka Raya, Satu Paket Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan terduga pengedar sabu di Palangka Raya dengan barang bukti sabu, timbangan digital, dan uang tunai.
Seorang pria yang diduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya beserta barang bukti di wilayah Petuk Katimpun.

PALANGKA RAYA — Aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial SR (33).

Pelaku diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di kediamannya di Jalan Denis Tuan, Rabu (25/3/2026) sore.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lingkungan tersebut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui penyelidikan di lapangan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat sekitar 1,2 gram yang disimpan di kantong celana pelaku.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba, antara lain sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, serta uang tunai Rp1,4 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan,” ujarnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  2 Pemuda di Sungai Loban Dikeroyok, Polisi Kantongi Identitas Para Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *