HukumTanah Bumbu

Sengketa Lahan di Kampung Baru, PN Tanbu Gelar Pemeriksaan Setempat

×

Sengketa Lahan di Kampung Baru, PN Tanbu Gelar Pemeriksaan Setempat

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idBATULICIN, Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu melakukan pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan yang terletak di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat Jumat, (13/5/2022).

Pemeriksaan dipimpin Ketua Pengadilan Negri Batulicin Wahyu Widodo,S.H.,M.H yang juga merupakan majelis hakim dalam perkara perdata ini.

Selain itu, pemeriksaan tersebut juga dihadiri pihak yang bersengketa. Dari pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya.

Sedangkan dari tergugat dihadiri Supardi dan Marwan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, Pemerintah Kelurahan Setempat, serta pemilik lahan terdekat.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya perbedaan patok dan nama pemilik batas atau sambitan.

“Kami melaksanakan pemeriksaan setempat saja, jadi untuk mengecek benar ada atau tidaknya obyek sengketa ini, luasan dan batas-batasnya,” ungkap Wahyu Widodo.

Jadi nanti, sambungnya. Ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan. Menurtnya, untuk saat ini pihaknya belum bisa menentukan arah keputusan.

Ia tidak menampik ada perbedaan batas diantara Surat Hak Milik (SHM) dari kedua belah pihak.

“Sebelah barat versi pelawan batasnya bersebelahan Supianto sama Hj. Kumariah, sedangkan versi terlawan itu tanah kehutanan,” jelasnya.

Kemudian sisi sebelah utara cuma terdapat perbedaan patok yang satu dipojok situ dan satunya disana, tapi nanti kita tunggu hasil dari teman-teman BPN Tanah Bumbu mengeluarkan hasil pengukuran sesaui dengan versi masing-masing.

“Itulah nanti yang menjadi pertimbangan kita, yang mana yang kita pakai dalam putusan.” Pungkasnya. (barlis)

Baca Juga  Indah Bekti Pertiwi Terseret Kasus KPK: Peran di Aliran Dana Rp500 Juta OTT Ponorogo Diungkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *