Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Rismon Sianipar Terkait Dugaan Ijazah Jokowi

×

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Kasus Rismon Sianipar Terkait Dugaan Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penghentian penyidikan kasus Rismon Sianipar (SP3) di Jakarta
Dirreskrimum Polda Metro Jaya bersama jajaran saat menyampaikan keterangan pers terkait penerbitan SP3 kasus Rismon Sianipar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

JAKARTA – Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Sianipar dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026.

“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin dalam keterangan pers, Jumat (17/4/2026).

Menurut Iman, penghentian penyidikan dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan tersangka melalui mekanisme restorative justice.

Ia juga mengungkapkan bahwa Rismon sebelumnya telah bertemu dengan Joko Widodo di kediamannya di Solo pada 1 April 2026.

Meski demikian, penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap pihak lain yang masih berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Ditinggal Mencuci, Anak Dibawah Umur Ditindih Lansia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *