JAKARTA – Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Sianipar dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026.
“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin dalam keterangan pers, Jumat (17/4/2026).
Menurut Iman, penghentian penyidikan dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan tersangka melalui mekanisme restorative justice.
Ia juga mengungkapkan bahwa Rismon sebelumnya telah bertemu dengan Joko Widodo di kediamannya di Solo pada 1 April 2026.
Meski demikian, penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap pihak lain yang masih berstatus tersangka dalam perkara tersebut.












