Kandangan – Upaya menekan aktivitas pertambangan ilegal terus diperketat di Kalimantan Selatan. Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) meningkatkan patroli pencegahan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah konsesi perusahaan.
Patroli gabungan melibatkan Subdenpom VI/2-1 Kandangan serta Polisi Kehutanan Kalimantan Selatan. Kegiatan difokuskan di Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang masuk dalam kawasan PKP2B PT AGM.
Pengawasan dilakukan secara berkala dengan menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari blok 1 hingga blok 6, untuk mengantisipasi munculnya tambang ilegal, baik batubara maupun galian C. Selain patroli, petugas juga memasang papan larangan menambang tanpa izin di sejumlah lokasi strategis.
Wilayah Desa Batu Bini diketahui berada di kawasan hutan lindung yang secara hukum dilarang untuk aktivitas pertambangan. Pemasangan papan peringatan ditujukan sebagai bentuk penegasan batas kawasan sekaligus langkah pencegahan sebelum dilakukan penindakan hukum.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan sebelumnya, termasuk pengamanan satu unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi PT AGM pada akhir 2025.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menyebut penandaan kawasan penting untuk mencegah penyerobotan lahan serta memberikan kepastian batas wilayah kepada masyarakat.
Sementara itu, manajemen PT AGM menyatakan dukungan penuh terhadap upaya preventif dan penegakan hukum terhadap praktik PETI. Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian hutan lindung.
Sebagai catatan, praktik PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman sanksi pidana dan denda berat bagi pelakunya.












