TABALONG — Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial MH (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
MH yang diketahui merupakan residivis ditangkap pada Minggu (19/4/2026) dini hari di kediamannya di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, mengatakan pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli.
“Pelaku diamankan di depan rumahnya saat akan menyerahkan sabu kepada pemesan yang sebelumnya telah mentransfer uang sebesar Rp500 ribu,” ujar Heri.
Dari jumlah tersebut, Rp300 ribu diduga sebagai pembayaran sabu, sementara Rp200 ribu lainnya untuk pelunasan utang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat bersih sekitar 0,56 gram, plastik klip, pipet kaca, alat hisap (bong), tisu, serta satu unit ponsel.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












