MAJALENGKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menggerebek sebuah rumah kosong yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang.
Keduanya masing-masing berinisial DK (39) dan GF (28).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 1.670 butir obat keras ilegal yang siap edar, serta uang tunai sebesar Rp4,3 juta yang diduga hasil penjualan.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.
Menurutnya, rumah tersebut digunakan sebagai tempat transaksi obat keras ilegal yang menyasar kalangan remaja.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.












