Yogyakarta

Polda DIY Larang Seluruh Personel Gunakan Vape

×

Polda DIY Larang Seluruh Personel Gunakan Vape

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.

Larangan itu berlaku sejak 30 Oktober 2026, menyusul Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Langgeng, Selasa (3/11/2026).

Menurut Langgeng, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Vape dinilai dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.

Ia menyebut salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Langgeng mengatakan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari tanggung jawab profesi setiap personel Polri. Karena itu, pengawasan dan penegakan disiplin internal akan dilakukan terhadap personel yang melanggar.

“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Batola dan BNN Gelar KRYD Cegah Peredaran Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *