Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

Perjuangan Gambut Raya “Adem Ayem” Begini Tanggapan Aspihani Ideris

×

Perjuangan Gambut Raya “Adem Ayem” Begini Tanggapan Aspihani Ideris

Sebarkan artikel ini
H. Aspihani Ideris, Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran DOB Kabupaten Gambut Raya - Foto Istimewa

Banjarmasin – Berhembus desas desus terkait perjuangan untuk memekarkan Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri “Adem Ayem” dibantah langsung oleh tokoh pemuda Kalimantan Selatan.

“Kita tidak diam, semua panitia bekerja merampungkan persyaratan yang di amanahkan UU No. 23 tahun 2014,” Kata Sekretaris Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris menanggapi. Senin (26/6/2023).

Menurut Aspihani, langkah yang harus diselesaikan panitia adalah menyelesaikan musyawarah desa di wilayah kecamatan lingkup Gambut Raya.

“Alhamdulillah musyawarah desa sudah dilaksanakan di lima kecamatan dari 6 kecamatan yang ada di wilayah Gambut Raya. Tinggal Kertak Hanyar yang belum rampung melaksanakan musyawarah desa,” Ungkapnya.

Dijelaskannya, keputusan musyawarah desa tersebut termaktub di Pasal 37 guna mempertegas Pasal 33 UU No. 23 tahun 2014 yang merupakan sebuah persyaratan administratif.

“Musyawarah desa itu bagian dari syarat administratif, termasuk setelah itu kita wajib mendapatkan persetujuan bersama DPRD/ Bupati Banjar hingga persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel,” jelas Aspihani.

Hari ini (Senin, 26 Juni 2023_red), kata Aspihani, ia akan menemui Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

“Hari ini saya Insya Allah akan menemui ayahda H Supian HK dan ayahda H Suripno Sumas, tentunya akan membicarakan langkah-langkah kedepan perjuangan pemekaran kabupaten Gambut Raya ini. Do’akan saja semoga Gambut Raya cepat terlealisasi menjadi kabupaten mandiri,” harap Aspihani.

Aspihani pun menyebut, nama Kabupaten Gambut Raya sebagaimana daerah induk Kabupaten Banjar sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonom baru di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

“Nama Gambut Raya sudah masuk dalam daftar DOB, sehingga jangan sampai diketika moratorium dibuka persyaratan penuntutan pemekaran kabupaten Gambut Raya tidak lengkap. Insya Allah 2024 moratorium bakal dibuka, nah dari itu kita harus berpacu dengan waktu untuk melengkapi persyaratan yang ada.” Tukasnya. (Ril)

Baca Juga  HMI Sambangi Kejati Kalsel, Terkait HGB Mitra Plaza Penuh Kejanggalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *