BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan menyatakan seluruh syarat pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima telah terpenuhi dan siap dibawa ke rapat paripurna.
Kesimpulan itu mengemuka dalam rapat yang digelar Komisi I DPRD Kalsel bersama unsur eksekutif di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Senin (13/4/2026).
Rapat tersebut dihadiri pimpinan DPRD, Komisi I, serta perwakilan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BRIDA, dan Sekretariat DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel Syaripuddin mengatakan rapat dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh aspek sebelum proses pemekaran dibawa ke rapat paripurna.
Ia menyebut hasil kajian menunjukkan Tanah Kambatang Lima telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan untuk dimekarkan.
“Secara studi kelayakan, persyaratan administratif, dan aspek lainnya, wilayah ini sudah layak untuk dimekarkan,” ujar Syaripuddin.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan tidak ada kendala berarti dalam pemenuhan syarat pembentukan daerah baru tersebut.
Menurut dia, beberapa indikator bahkan telah melampaui ketentuan minimal, termasuk jumlah kecamatan yang diusulkan.
“Minimal lima kecamatan, ini sudah mencakup 12 kecamatan,” kata Supian.
DPRD Kalsel dan pemerintah provinsi sepakat menjadwalkan rapat paripurna pengesahan persetujuan pemekaran pada bulan depan.
Setelah mendapat persetujuan paripurna, usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima akan disampaikan ke pemerintah pusat untuk tahapan lanjutan.












