Scroll untuk baca artikel
Sleman

Polsek Mlati Ungkap Sindikat Penipuan Tukar Tambah Mobil Bermodus Dokumen Palsu

×

Polsek Mlati Ungkap Sindikat Penipuan Tukar Tambah Mobil Bermodus Dokumen Palsu

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polsek Mlati ungkap kasus penipuan tukar tambah mobil menggunakan dokumen kendaraan palsu.
Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menunjukkan barang bukti kasus penipuan tukar tambah mobil bermodus dokumen palsu saat konferensi pers di Sleman, Selasa (28/10/2025).

SLEMAN — Jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman, Polda D.I. Yogyakarta, berhasil membongkar kasus penipuan tukar tambah mobil dengan modus dokumen kendaraan palsu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan menipu seorang pengusaha asal Yogyakarta melalui transaksi daring.

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial N.R.N.S. (36) yang merasa dirugikan setelah menukarkan mobilnya dengan kendaraan yang ternyata hasil sewa dari Jakarta. Kasus tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/27/X/2025/SPKT/POLSEK MLATI/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA tertanggal 10 Oktober 2025.

“Korban mengiklankan mobil Honda Brio warna kuning di TikTok. Salah satu pelaku yang mengaku bernama M. Nizar menawari tukar tambah dengan Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam tahun 2022,” ujar Edi saat konferensi pers di Mapolsek Mlati, Selasa (28/10/2025).

Transaksi pun disepakati. Korban menyerahkan mobilnya dan mentransfer Rp210 juta ke rekening atas nama Nura’ini. Namun belakangan diketahui, Pajero Sport yang diterima korban merupakan mobil rental dari Jakarta dengan dokumen ganda.

“Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah pihak bengkel menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang dilacak oleh pihak rental karena belum dikembalikan,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka, yakni ADAM (27) warga Sukoharjo, AJHP (36) warga Gatak, RGS asal Lampung Tengah, dan AWR (45) warga Boyolali, Jawa Tengah. Para pelaku diketahui menyewa mobil menggunakan identitas palsu, memalsukan dokumen kendaraan, lalu menjualnya dengan sistem tukar tambah untuk meraup keuntungan.

“Setelah mendapatkan mobil hasil penipuan, mereka kembali menjualnya dan kerap mengganti ponsel serta nomor telepon untuk menghilangkan jejak,” imbuh Edi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan Honda Brio Satya tahun 2022, BPKB palsu, bukti transfer Rp210 juta, serta tangkapan layar iklan kendaraan di media sosial.

Baca Juga  Ngaku jadi Korban Kejahatan Jalanan, Pria Ini Lukai Diri Sendiri

Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan penyertaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kapolsek Mlati mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi kendaraan secara daring.
“Kami mengingatkan agar selalu memverifikasi dokumen kendaraan dan identitas penjual. Jangan mudah tergiur tawaran harga murah atau proses cepat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *