TABALONG — Kasus pencurian sebuah telepon genggam di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah korban dan pelaku sepakat menempuh jalur musyawarah kekeluargaan.
Peristiwa tersebut dialami seorang perempuan berusia 50 tahun yang kehilangan ponsel miliknya pada Minggu sore, 14 Desember 2025. Korban menduga ponsel tersebut diambil oleh kerabatnya sendiri, yang datang ke rumah saat korban sedang meninggalkan tempat usaha minuman es yang dikelolanya.
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa sebelum kejadian korban sempat melihat terduga pelaku masuk ke rumah. Tak lama berselang, pelaku terlihat keluar rumah dan pergi menggunakan ojek.
“Setelah kembali ke rumah dan memastikan kepada anggota keluarga lain, korban mendapati telepon genggam yang diletakkan di dapur sudah tidak ada,” ujar Iptu Joko, Rabu (17/12/2025).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas di wilayah Kabupaten Tapin saat hendak menuju Banjarmasin menggunakan angkutan umum.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, diketahui bahwa korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Atas dasar itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” kata Iptu Joko.
Kesepakatan damai difasilitasi oleh Polres Tabalong. Dalam perjanjian tertulis bermaterai, pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta mengembalikan ponsel yang diambil dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Polres Tabalong menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, hubungan kekeluargaan, serta kesepakatan sukarela dari kedua belah pihak, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.












