PALANGKA RAYA — Polisi menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di gerai Alfamart Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pelaku berinisial W.P. (22) ditangkap tim gabungan pada Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus ini bermula dari aksi curas yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya masuk ke dalam gerai Alfamart dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam.
Pelaku kemudian membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang dari dalam toko.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian saat beraksi, helm, sandal, serta barang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Iptu Dr. Helmi Hamdani mengungkapkan pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
“Dari hasil pengembangan, pelaku terindikasi terlibat dalam beberapa kasus curas di wilayah Palangka Raya sejak 2023,” katanya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi tersebut.












