KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas (Pemkab) memperketat pengawasan pemanfaatan ruang pasca dibentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) oleh pemerintah pusat.
Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKH menjadi sinyal kuat bahwa penataan ruang kini mendapat perhatian serius, tidak hanya di kawasan hutan tetapi juga seluruh aktivitas yang melanggar peruntukan ruang.
“Penertiban tidak hanya menyasar kawasan hutan, tetapi seluruh pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana hingga pencabutan izin usaha,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Hal tersebut disampaikan saat memimpin rapat pengambilan keputusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kantor Bupati Kapuas.
Menurut Budi, pembentukan Satgas PKH oleh Presiden RI menjadi langkah tegas dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan, terutama untuk mencegah pelanggaran yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan konflik hukum.
Ia menekankan bahwa ancaman sanksi bagi pelanggaran tata ruang tidak main-main, mulai dari pidana hingga pencabutan izin usaha.
Karena itu, rapat KKPR dinilai menjadi forum penting untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang benar-benar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta prinsip keberlanjutan.
“Ruang harus dimanfaatkan untuk kebutuhan saat ini, tetapi tetap memperhatikan dampaknya bagi masa depan,” katanya.
Ia menambahkan, penataan ruang harus mampu mengakomodasi kepentingan pembangunan dan investasi, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan, kawasan konservasi, penanggulangan bencana, serta nilai budaya dan adat istiadat.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar berhati-hati dalam menerbitkan perizinan maupun melaksanakan program di lapangan.
Menurutnya, aparat penegak hukum telah berulang kali mengingatkan agar tidak ada kegiatan atau izin yang diberikan pada kawasan dengan status hukum yang belum jelas atau membutuhkan izin khusus.












