KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Timpah, Kecamatan Timpah.
Seorang pria berinisial AN (37) diamankan bersama sejumlah barang bukti, Jumat (13/2/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Baru, Desa Timpah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba membuat laporan informasi dan surat perintah penyelidikan.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, bersama tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AN di depan rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,74 gram di area pekarangan rumah tersangka,” kata AKP Budi Utomo, Minggu (22/2/2026).
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain tiga pak plastik klip, satu timbangan digital, satu unit laptop, satu ponsel, satu kamera CCTV lengkap dengan kartu memori, serta uang tunai Rp8 juta.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.












