SUMEDANG — Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, di kantor desa setempat setelah polisi menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui unggahan Instagram yang menyebut adanya oknum kepala desa di wilayah Jatinangor yang menggunakan narkotika.
“Setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kantor desa yang dimaksud,” kata Sandityo dalam keterangan pers, Jumat (12/12/2025).
Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu beberapa hari sebelumnya. Polisi kemudian melakukan tes urine untuk memastikan pengakuan tersebut.
“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika,” ujar Sandityo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa oknum kepala desa tersebut menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadi dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran atau perdagangan narkoba.
Dengan pertimbangan tersebut, aparat kepolisian memutuskan untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumedang guna menjalani program rehabilitasi.
“Yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di pusat rehabilitasi di Lido, Kabupaten Bogor,” jelas Sandityo.
Polres Sumedang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat publik.












