Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Mantan Kapolresta Sleman Dijatuhi Teguran Tertulis dan Demosi dalam Sidang Disiplin Polda DIY

×

Mantan Kapolresta Sleman Dijatuhi Teguran Tertulis dan Demosi dalam Sidang Disiplin Polda DIY

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang disiplin Polda DIY terhadap mantan Kapolresta Sleman di ruang sidang internal kepolisian.
Sidang disiplin Polda DIY terhadap mantan Kapolresta Sleman digelar di Mapolda DIY, membahas pelanggaran terkait fungsi pengawasan penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

YOGYAKARTA — Mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dijatuhi dua sanksi dalam sidang disiplin yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran tertulis serta mutasi bersifat demosi. Sidang disiplin tersebut berlangsung di Mapolda DIY pada Kamis (26/2/2026).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan sidang dilakukan sebagai tindak lanjut hasil audit internal terkait fungsi pengawasan dalam penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

“Sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri,” ujar Ihsan, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan tidak optimalnya pengawasan terhadap proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Perkara tersebut sebelumnya viral dan memicu kegaduhan di masyarakat.

Menurut Ihsan, proses yang dijalankan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pelanggaran berada pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan pimpinan.

Berdasarkan putusan sidang, yang bersangkutan dinyatakan melanggar disiplin sehingga dijatuhi sanksi teguran tertulis serta mutasi demosi sebagai bentuk pembinaan karier.

Polda DIY menegaskan setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap kinerja bawahan. Mekanisme internal akan dijalankan secara objektif dan proporsional apabila ditemukan kelemahan dalam fungsi tersebut.

Ihsan menambahkan, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi institusi dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik.

“Polda DIY terus melakukan perbaikan sistem pengawasan internal agar setiap penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Baca Juga   Kejati Kalteng Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Batubara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *