SLEMAN — Unit Reskrim Polsek Gamping meringkus seorang mahasiswa berinisial MRH (19) setelah diduga mencuri dua unit laptop dari sebuah kontrakan di Kalurahan Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan untuk membayar utang.
“Dua laptop yang digasak pelaku ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp24 juta bagi korban,” jelas Bowo dalam jumpa pers.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gamping langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. MRH berhasil ditangkap di wilayah Bangunjiwo, Bantul. Kedua laptop milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. MRH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” tegas AKP Bowo.












