Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKotabaru

Mabuk Sambil Bawa Parang, Pria di Kotabaru Digelandang Ke Kantor Polisi

×

Mabuk Sambil Bawa Parang, Pria di Kotabaru Digelandang Ke Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial M (46) beserta senjata tajam jenis parang saat diamankan di kantor Polisi.

Kotabaru, – Kepolisian Sektor Pulau Laut Barat Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (46) yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin sah di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu, (25/12/2024), sekitar pukul 19.15 WITA. Saat itu, anggota Polsek Pulau Laut Barat sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Poros Lontar. Petugas mencurigai seorang pria yang membawa parang tanpa kumpang sambil berjalan dan berteriak-teriak.

Ketika didekati, pria tersebut sempat melawan, namun berhasil diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa M dalam keadaan mabuk dan tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut.

Sebagai barang bukti, petugas menyita satu bilah parang tanpa kumpang dengan panjang 40 cm dan gagang kayu hitam.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP M. Amir Hasan, membenarkan kejadian ini.

“Pelaku telah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 tentang membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin sah,” ujar AKP M. Amir Hasan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin untuk menghindari tindakan melanggar hukum.

[Sal].

Baca Juga  Kapolres Balangan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *