KOTABARU – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Kotabaru menjadi fokus Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (8/9/2026).
Rakor tersebut mengusung tema “Sinergitas TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kotabaru.”
Kegiatan ini melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, camat se-Kabupaten Kotabaru, Kantor Urusan Agama (KUA), serta unsur lintas sektor lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, mengatakan kompleksitas pergerakan migrasi membuat pengawasan terhadap orang asing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi. Informasi dari pemerintah kecamatan, KUA, aparat keamanan, maupun instansi lainnya diperlukan untuk mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pertukaran informasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar setiap informasi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antaranggota TIMPORA hingga tingkat kewilayahan.
Ia mengatakan orang asing yang berada di suatu daerah memiliki beragam kepentingan dan aktivitas, mulai dari bekerja, kunjungan, penelitian, investasi, hingga kegiatan lainnya.
“Melalui kegiatan ini kita dapat saling berbagi informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing. Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan keimigrasian, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengawasan orang asing.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menilai keberadaan orang asing dapat berkaitan dengan berbagai sektor, seperti investasi, perekonomian, pariwisata, energi, pendidikan, dan pembangunan. Namun, aktivitas warga negara asing tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah juga meminta camat, unsur kewilayahan, KUA, serta instansi terkait memperkuat koordinasi dan penyampaian informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.












