Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Malang

Mabuk dan Tersinggung Tatapan Mata, 5 Pemuda Malang Keroyok Korban Pakai Celurit!

×

Mabuk dan Tersinggung Tatapan Mata, 5 Pemuda Malang Keroyok Korban Pakai Celurit!

Sebarkan artikel ini
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin saat menjelaskan kronologi pengeroyokan di Jalan Cianjur yang melibatkan pelajar, Senin (5/5/2025).

Malang, Bacakabar – Lima pemuda asal Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota usai melakukan pengeroyokan brutal terhadap seorang pria bernama Wisnu (23), warga asal Duren Sawit, Jakarta Timur. Aksi itu terjadi di sebuah kafe di Jalan Cianjur, Kecamatan Klojen, Minggu dini hari (4/5/2025).

Dari lima pelaku yang diringkus, dua di antaranya masih berstatus pelajar. Kelimanya masing-masing berinisial MIW (14), MRM (17), Sergio Komsesal (23), Chaidir Rahmat (22), dan Roland Devan (23). Mereka nekat menganiaya korban dengan celurit dan palu, setelah sebelumnya terlibat cekcok karena saling pandang di jalan.

Menurut Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin, kejadian bermula saat para tersangka yang sedang mabuk melintas di Jalan Veteran dan berselisih pandang dengan korban. Pertengkaran pun tak terhindarkan.

“Awalnya saling tatap mata di jalan. Mereka tersinggung, cekcok pun terjadi. Setelah sempat dilerai warga, mereka kembali mencari korban hingga akhirnya ditemukan nongkrong di kafe,” kata Oskar saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menyerang korban menggunakan celurit dan palu hingga korban terkapar. Mereka lalu kabur meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami luka serius di kepala segera dilarikan ke RS Universitas Brawijaya (RS UB) untuk mendapat perawatan medis.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Lima tersangka berhasil diamankan di kediaman masing-masing, sementara tiga lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian tersangka, senjata tajam celurit dan palu, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga  Kapolres Tanah Laut Ungkap Motif Pembunuhan Berencana di Desa Benua Lawas

“Kasus ini dipicu alkohol. Kami minta orang tua awasi anak-anaknya lebih ketat, jangan sampai terjerumus pergaulan bebas dan minuman keras,” tegas Oskar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh menambahkan bahwa kondisi korban telah membaik.

“Korban sudah diperbolehkan pulang pada Minggu siang. Ia mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul, diduga gagang celurit,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *