MALANG — Bareskrim Polri menggagalkan peredaran ganja yang disamarkan dalam kemasan mi instan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang terduga pelaku ditangkap saat mengambil paket di sebuah kantor jasa ekspedisi.
Petugas yang memeriksa paket menemukan fakta mengejutkan. Alih-alih berisi mi, paket itu ternyata menyimpan ganja kering seberat 5,2 kilogram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 12 Juni 2026, tentang pengiriman paket diduga berisi narkotika dari Pekanbaru menuju Malang.
“Kami menerima informasi bahwa akan ada pengiriman paket diduga berisi ganja dari Pekanbaru ke Malang,” ungkap Dir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (17/6/2026).
Polisi menerapkan metode controlled delivery untuk memastikan identitas penerima. Saat paket diambil dan dikuasai penerima, tim gabungan langsung bertindak.
Seorang pria bernama Sugiono diamankan di sebuah ruko di kawasan Singosari, Malang, bersama satu kardus cokelat berisi ganja kering dengan berat bruto 5.295 gram.
Operasi kemudian dikembangkan ke kediaman pelaku di lokasi yang sama. Dari penggeledahan rumah, polisi kembali mengamankan tiga unit timbang digital dan lima bungkus ganja tambahan seberat 577 gram.
Komoditas haram tersebut didatangkan langsung dari seorang pengedar yang beroperasi di wilayah Pekanbaru, Riau.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas pulau ini.












