Jakarta, Bacakabar – Kantor hukum Catra Indhira Law Firm, yang mewakili Tony Trisno, pada Rabu (30/4/2025) resmi mengirimkan tiga suraot pemberitahuan kepada pihak terkait dalam sengketa pembelian jam tangan mewah Richard Mille senilai lebih dari Rp80 miliar.
Surat pertama ditujukan kepada Horométrie S.A., entitas pusat operasional dan hukum Richard Mille yang berkedudukan di Les Breuleux, Swiss. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyampaikan harapan agar perusahaan memberikan perhatian serius dan menjamin penyelesaian sengketa secara adil serta menghormati hak konsumen.
Surat kedua dikirim kepada R.D.M.M. Concepts SAS di Paris, Prancis, sebagai bagian dari manajemen global Richard Mille, agar memperoleh informasi langsung mengenai perkembangan kasus.
Surat ketiga disampaikan ke Kedutaan Besar Swiss di Jakarta sebagai langkah administratif agar pemberitahuan sampai ke wilayah hukum perusahaan.
Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito, S.H., menyebutkan bahwa surat-surat ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk menyelesaikan perkara dengan cara yang bermartabat dan sah secara hukum.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujarnya.
Sengketa ini bermula dari transaksi pembelian dua jam tangan langka Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece di Butik Resmi Richard Mille Jakarta pada 2019. Meski pembayaran lunas sejak April 2021, barang tidak kunjung diserahkan.
Pihak butik malah meminta agar pengambilan dilakukan di Singapura, bukan Jakarta sebagaimana disepakati di awal.
Perkara ini saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.
Heroe Waskito menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi memastikan terpenuhinya hak klien. “Proses ini akan terus kami kawal hingga seluruh hak klien kami dipenuhi,” pungkasnya.












