Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

KPK Sita 24 Aset Senilai Rp882 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI

×

KPK Sita 24 Aset Senilai Rp882 Miliar dalam Kasus Korupsi LPEI

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah - Putih KPK

Jakarta -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 24 aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Nilai aset yang disita mencapai Rp882 miliar.

KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konfirmasi tertulis pada Senin (24/3/2025).

“Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp882.546.180.000,” lanjutnya.

KPK menetapkan total lima orang tersangka terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy (PE). Mereka adalah; Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI, Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE

Tersangka dari LPEI belum ditahan, sementara dari PT PE sudah ditahan.

Terhadap pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).

KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan (Conflict of Interest/CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP (Manual Akuntansi dan Prosedur). Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Adapun PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK), dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

Baca Juga  Kejati Jatim Geledah Kantor Dindik Jatim, Selidiki Dugaan Korupsi Hibah SMK Rp65 Miliar

Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *