Scroll untuk baca artikel
HukumKriminal

KPK OTT Dua Kepala Daerah, Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Diamankan

×

KPK OTT Dua Kepala Daerah, Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Diamankan

Sebarkan artikel ini
Petugas KPK membawa barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan terkait dugaan kasus korupsi kepala daerah.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi membawa barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah di lokasi berbeda pada Senin (19/1/2026). Dua kepala daerah yang diamankan masing-masing adalah Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo.

OTT pertama dilakukan di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan 15 orang. Setelah menjalani pemeriksaan awal, sembilan orang di antaranya, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

“Sebanyak sembilan orang telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Dalam OTT di Madiun, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan informasi awal, perkara ini diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada hari yang sama, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pati, Sudewo.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” kata Budi Prasetyo.
Hingga Senin malam, Sudewo masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK di Polres Kudus dan belum dibawa ke Jakarta.

“Kami masih melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

KPK belum merinci jumlah pihak lain yang diamankan maupun barang bukti yang disita dalam OTT di Pati. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai dan penetapan status hukum dilakukan.

Baca Juga  Polda Kalteng Usut Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 5,3 Miliar, Ada 21 Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *