Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting saat menggeledah Kantor KONI Jawa Timur. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim periode 2021-2022.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah anggota DPD RI berinisial LNM di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan penggeledahan berkaitan dengan jabatan LNM sebagai Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010-2019.
Penyidik KPK mengamankan beberapa barang bukti dari Kantor KONI Jatim, termasuk dokumen permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan penyitaan dokumen terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah. “Penyidik memiliki dugaan bahwa dokumen atau barang bukti elektronik yang disita diperlukan untuk pembuktian unsur perkara,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).
“Dasar penggeledahan ini menyangkut dana hibah. Kerangkanya berkaitan dengan hibah—kepada siapa dan untuk apa, itu yang dipahami penyidik,” tambah Tessa.
Ketua Umum KONI Jatim, Muhammad Nabil, membenarkan bahwa KPK menyita sejumlah dokumen dari kantornya. “Beberapa dokumen dibawa KPK, mayoritas dari kepengurusan 2017-2022, termasuk dokumen sejak masa kepengurusan saya,” jelasnya.
Dokumen yang disita meliputi Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta dokumen permohonan hibah untuk PON Papua 2021.












