Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan seluruh perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran 2026 sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat selama Ramadan.
Menurut Khofifah, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga setiap perusahaan harus mematuhinya.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Selain membantu kebutuhan menjelang Lebaran, hal ini juga berdampak pada semangat kerja dan produktivitas,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan rumah tangga masyarakat biasanya meningkat selama Ramadan. Karena itu, pencairan THR tepat waktu dinilai penting agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih baik.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka Posko THR Keagamaan 2026 yang melayani pengaduan pekerja mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja.
Layanan pengaduan tidak hanya tersedia secara langsung, tetapi juga dapat diakses secara daring melalui kanal resmi pemerintah daerah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Khofifah berharap kepatuhan perusahaan dalam membayar THR tepat waktu dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Menurutnya, pembayaran THR bukan hanya kewajiban perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga perputaran ekonomi daerah selama momentum hari raya.













kapan THR untuk karyawan dinas pendidikan surabaya bagian kebersihan dibagikan