Scroll untuk baca artikel
Hukum

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Nama Yaqut Cholil Qoumas Disebut

×

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Nama Yaqut Cholil Qoumas Disebut

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, tempat penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 berlangsung.

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Dalam proses penyidikan tersebut, nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut disebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan perkara kuota haji masih berjalan dan telah memasuki tahap penanganan lebih lanjut. Namun, KPK belum memerinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Untuk identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan pada waktunya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan adanya penyidikan aktif terkait kuota haji 2024, namun belum memberikan keterangan rinci mengenai status hukum individu tertentu.

Perkara ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan sekitar 20 ribu kuota jemaah haji setelah adanya komunikasi tingkat tinggi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan itu dibagi masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Pembagian tersebut kemudian menuai sorotan karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur porsi jemaah haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Dengan komposisi tersebut, tercatat ribuan jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun belum dapat berangkat pada musim haji 2024.

KPK menyebut kebijakan pembagian kuota itu berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  PN Jakarta Utara Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan Richard Mille Rp 80 Miliar Diserahkan ke Tony Trisno

Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan resmi terkait status hukum para pihak akan diumumkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *