Komplotan Pencuri Asal Batola, Gasak Kios Rokok di Pulang Pisau

  • Bagikan

Poto mobil yang digunakan diduga kawanan pelaku pencurian/Poto Humae Polres Pulang Pisau

Bacakabar.idPULANG PISAU, Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng berhasil meringkus kawanan pencuri rokok yang beroperasi di wilayah Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Mereka ditangkap tak lama setelah menyantroni satu kios Hasan Jalan Hidayatullah Kelurahan Bahaur Basantan, Kecamatan Kahayan Kuala Minggu, (24/4/2022). Salah satunya adalah FAR (54) warga Anjir Pasar Kabupaten Batola Provinsi Kalimntan Selatan.

“Dalam melakukan aksinya FAR tidak sendirian, dia ditemani seorang laki- laki yang berpura-pura belanja , sedangkan dirinya mengambil 1 satu bal Rokok ” ungkap Kapolres Pulang Pisau Melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin kepada awak media, Senin (25/4/2022).

Menurut Daspin, kejadian berawal pada saat pelaku beserta empat rekanya menggunakan mobil Avanza Veloz warna Putih datang dari Kota Banjarmasin ke Pasar Bahaur.

“Kemudian terlapor bersama satu orang teman laki-laki turun dari mobil dan masuk ke kios Hasan untuk berbelanja sedangkan di dalam mobil menunggu satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, ditoko hasan kemudian laki-laki tersebut berpura pura untuk membeli roti, keripik dan kerupuk yang dilayani oleh pemilik kios hasan atau korban. Laki-laki itu mengalihkan perhatian pemilik toko tersebut,” terang Kasi Humas.

Kemudian terlapor masuk kedalam kios, sementara teman laki-lakinya yang sudah mengalihkan perhatian pemilik kios, saat korban menengok kebelakang melihat tumpukan tempat rokok yang disusun di atas rak sudah dalam keadaan berlubang atau kurang satu bal. Belum sempat terlapor meninggalkan kios kemudian korban langsung menangkap tangan sebelah kiri terlapor yang masuk kedalam kios tersebut.

“Keluarkan barang yang kamu ambil itu,” ucap Daspin menirukan ucapan korban.

Baca Juga  Sopir Travel di Tanah Bumbu Aniaya Pensiunan

Mendengar perkataan itu terlapor terkejut dan dari dalam rok terlapor terjatuh lah satu bal rokok, kemudian si laki-laki yang datang bersama terlapor tadi langsung berlari keluar toko dan masuk kedalam mobil avanza putih yg parkir tidak jauh dari toko tersebut dan biru-buru meninggalkan kios. Langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi. Saat itu korban berteriak maling dan masyarakat berusaha menghentikan laju mobil tersebut namun tidak berhasil selanjutnya dilakukan pengejaran oleh masyarakat. Sekitar 15 Km dari TKP ditemukan mobil Avanza tersebut dengan kondisi kosong tanpa penumpang terparkir di pinggir jalan.

“Saat dilakukan pemeriksaan tas yang ada di dalam mobil ditemukan kartu Bimbingan dan Penyuluhan Pembebasan Bersyarat Napi an. BAIRONI yang menurut korban bahwa foto yang ada di kartu identitas tersebut adalah laki-laki yang datang ke toko bersama terlapor, atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang Rp 2,6 juta,” ujar Kasi Humas.

Adapun barang bukti yang telah diamankan, satu bal rokok merek red bold, satu pasang sendal sepatu warna coklat merk porto lady satu helai baju daster lengan panjang warna ungu dan ada motif putih-putih, dan satu unit mobil avanza warna putih Nopol DA 1458 DF.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana jo 53 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara selama-lamanya tujuh tahun Penjara. (RD/Ril)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *