Pulang Pisau

Upaya Dinas PUPR Pulpis Tangani Ruas Jalan Maliku-Bantanan

×

Upaya Dinas PUPR Pulpis Tangani Ruas Jalan Maliku-Bantanan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Usis I Sangkai.

Pulang Pisau – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Usis I Sangkai, Selasa (1/8/2023), mengatakan terkait ruas jalan di Kecamatan Sebangau atau ruas Jalan Maliku-Bantanan, yang menghubungkan antara Kecamatan Maliku dan Kecamatan Sebangau Kuala.

Dikatakan Usis, saat ini ruas Maliku-Bantanan dalam setiap tahun dianggarkan untuk penanganan ruas jalan dimaksud.

“Kondisi geografis di sana memang berbeda dengan tempat-tempat lainnya, dan struktur tanahnya juga berbeda dengan lainnya. Kondisi tanah di sana agak rapuh, karena tanah gambut,” jelasnya.

Karena itu, ujar Usis, pihaknya terus melakukan penimbunan dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada.

“Saya juga telah melaporkan kondisi ruas jalan di sana kepada ibu Bupati, dan mulai akhir tahun ini, serta tahun depan kita prioritaskan di Sebangau Kuala, dan tidak ada lagi permasalahan-pemasalahan seperti ini,” beber Usis.

Sementara, kata Usis, masyarakat di Kecamatan Sebangau Kuala mengharapkan agar ruas jalan itu bisa dilalui dengan nyaman.

“Kemarin itu sudah kita timbun di ruas yang mengalami kerusakan, tetapi ruas lainnya lagi kembali mengalami kerusakan,” terangnya.

Untuk panjang ruas jalan Maliku-Bantanan ini, tambah Usis, sepanjang 37 kilometer, dan memerlukan perlakuan dari pemerintah daerah. Untuk itu pihaknya dari Pemda terus melakukan upaya penanangan agar kondisi ruas jalan itu membaik sampai beraspal.

“Tetapi, kondisi tanah itu masih belum siap, dan ini kita diskusikan dengan teman-teman supaya struktur bawahnya lebih kuat, dan ketika sudah kuat, baru kita aspal,” jelasnya.

Diakui Usis, ruas Jalan Maliku-Bantanan merupakan jalur satu-satunya dari dan menuju Kecamatan Sebangau Kuala, dan beban muatan yang harusnya bisa dilalui 6 ton.

“Kita hanya bisa mengimbau, untuk ruas jalan itu hanya bisa dilalui muatan 6 ton saja, tetapi kita juga tidak bisa melarang, karena itu akses jalan yang dilalui oleh masyarakat kita,” pungkasnya.

Baca Juga  Bupati Pulang Pisau Pimpin Apel Gabungan Akhir Tahun, Tekankan Disiplin dan Persiapan 2026

(RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *