Surabaya, bacakabar – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Khofifah menegaskan akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Kita menunggu sesuai prosedur saja. Jadi saya mengikuti prosedur,” kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada Jumat (20/6). Namun Khofifah tidak hadir karena sedang berada di China menghadiri wisuda anaknya yang kuliah di Peking University. Hingga kini, KPK belum mengumumkan jadwal pemanggilan ulang terhadap Khofifah.
KPK terus mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Mereka terdiri dari sejumlah anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten di Jawa Timur serta pihak swasta. KPK menilai peran mereka signifikan dalam praktik penyaluran dana hibah yang sarat penyimpangan.
Sampai saat ini, KPK belum mengonfirmasi apakah pemeriksaan terhadap Khofifah akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun lembaga tersebut memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur demi penuntasan kasus yang merugikan keuangan negara ini.