JAKARTA — Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran, Ir. HM Darmizal MS, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi.
Darmizal menilai penangkapan ini bukan tindakan sembarangan, melainkan prosedur hukum yang sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penangkapan hari ini berpijak pada ketentuan KUHAP yang jelas. Polda bekerja profesional dan terukur. Kami mengapresiasi langkah ini,” ujar Darmizal kepada wartawan.
Ia menjelaskan, berkas Roy Suryo dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni lalu. Setelah P21, penyidik wajib menyerahkan tersangka secara fisik kepada jaksa. Inilah yang disebut tahap II.
Selama ini, keduanya hanya wajib lapor tanpa penahanan. Maka satu-satunya cara agar tahap II berjalan optimal adalah dengan penangkapan.
“Ya sudah sesuai Pasal 1 angka 20 KUHAP lama, utamanya Pasal 100 ayat (1), (2) dan (5) KUHAP baru sebagai syarat penahanan. Dari aspek hukum, penangkapan ini cukup sempurna,” terangnya.
Darmizal menegaskan penangkapan boleh dilakukan untuk kepentingan penuntutan, bukan hanya penyidikan. Status P21 berarti kejaksaan sudah menilai seluruh bukti lengkap.
Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat pasal berlapis: Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, hingga Pasal 32 dan 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik. Ancaman pidana delapan hingga dua belas tahun penjara.
Darmizal menekankan ReJO bicara dari kepentingan hukum, bukan politik.
“Siapa pun tersangkanya, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh diintervensi. Tidak boleh dihentikan karena tekanan ataupun opini. Kebenaran pasti tegak walau langit akan runtuh,” tegasnya.
Pagi tadi, Roy Suryo dijemput penyidik di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sedangkan dr. Tifa lebih dulu diamankan di apartemennya pukul 06.47 WIB. Keduanya kini berada di Polda Metro Jaya untuk proses tahap II pelimpahan ke Kejaksaan.












