Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Ketua MA Tegas Usai OTT KPK di PN Depok: Hakim Korup Pilihannya Hanya Penjara atau Berhenti

×

Ketua MA Tegas Usai OTT KPK di PN Depok: Hakim Korup Pilihannya Hanya Penjara atau Berhenti

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Negeri Depok sebelum terjerat OTT KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan peradilan.
Ketua Pengadilan Negeri Depok saat menghadiri kegiatan kedinasan sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap pengurusan perkara.

Jakarta — Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan sikap keras lembaganya menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. MA, kata Sunarto, tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada hakim yang terlibat praktik korupsi.

Sunarto menyatakan, setiap hakim yang terbukti terlibat pelayanan transaksional harus siap menghadapi konsekuensi paling berat. Menurut dia, tidak ada ruang kompromi demi menjaga kehormatan lembaga peradilan.

Ia menegaskan Mahkamah Agung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada hakim yang tersandung kasus korupsi. Sikap tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk dalam perkara OTT di PN Depok, karena perbuatan tersebut dinilai mencederai marwah institusi peradilan.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mengungkapkan bahwa tiga pejabat PN Depok diamankan dalam OTT KPK. Ketiganya terdiri dari Ketua PN, Wakil Ketua PN, dan seorang juru sita. Informasi tersebut disampaikan Hery saat mendatangi PN Depok, Jumat (6/2/2026).

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis malam (5/2/2026). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara. Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan transaksi saat proses penanganan perkara berlangsung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa OTT dilakukan ketika para pihak diduga sedang melakukan penyerahan terkait tindak pidana korupsi. KPK masih mendalami konstruksi perkara untuk memastikan apakah peristiwa tersebut masuk dalam kategori penyuapan atau pemerasan.

Hingga kini, KPK terus memeriksa para pihak yang diamankan dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan status hukum selanjutnya. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah upaya penegakan integritas lembaga peradilan.

Baca Juga  Lulusan STAIN Kediri Viral Berkat Visualisasi AI yang Hidupkan Kerajaan Pajajaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *