Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

KPK Tetapkan Manajer Keuangan PT BKB sebagai Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar

×

KPK Tetapkan Manajer Keuangan PT BKB sebagai Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti uang tunai Rp1,5 miliar yang ditunjukkan penyidik KPK dalam pengungkapan kasus dugaan suap restitusi pajak di Banjarmasin.
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang disita dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), manajer keuangan perusahaan sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kalimantan Selatan.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam konstruksi perkara, Venzo diduga menjadi perantara sekaligus pengendali aliran dana suap yang disepakati antara pihak perusahaan dan oknum aparat pajak.

Penyidikan mengungkap adanya kesepakatan pembayaran “uang apresiasi” senilai Rp1,5 miliar kepada Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Dana tersebut bersumber dari perusahaan dan disalurkan melalui Venzo, dengan pembagian tertentu yang juga menguntungkan dirinya secara pribadi.

Selain Mulyono, uang suap juga mengalir kepada Dian Jaya Demega, fiskus yang tergabung dalam tim pemeriksa pajak. Dalam pertemuan terpisah, Venzo menyerahkan dana Rp200 juta kepada Dian, namun meminta potongan 10 persen atau Rp20 juta. Dengan demikian, Dian menerima Rp180 juta yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

Penyidik juga menemukan aliran dana sebesar Rp800 juta yang diserahkan langsung kepada Mulyono. Sementara sisa dana Rp500 juta dari total uang apresiasi diduga disimpan dan dikuasai Venzo untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini berkaitan langsung dengan proses pengurusan restitusi pajak perusahaan sawit tersebut. Dari hasil OTT dan pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus pemeriksa, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo dari pihak wajib pajak.

Perkara ini masih berproses dan terus bergulir. Rangkaian fakta yang terungkap menunjukkan bahwa praktik suap tidak terjadi secara spontan, melainkan didahului kesepakatan antara pihak perusahaan dan oknum pajak. Adanya aliran dana besar serta pembagian kepada beberapa pihak mengindikasikan keterlibatan lebih dari satu aktor. Dengan perkembangan penyidikan tersebut, tidak tertutup kemungkinan perkara ini akan menyeret pihak lain, termasuk dari unsur pimpinan perusahaan, seiring pendalaman peran dan kesepakatan yang terjadi sebelum transaksi suap dilakukan.

Baca Juga  Gelapkan Uang COD, Kurir SiCepat Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *