Batulicin – Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, mengimbau anggota dewan untuk mengambil pelajaran dari kasus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026.
“Sepulang haji beliau menemui presiden dan setelah itu ditetapkan tersangka,” ujar Andrean usai rapat paripurna di gedung DPRD Tanah Bumbu, Kamis (4/6/2026).
“Kita ambil pelajaran jangan main-main dengan uang APBN, APBD,” tegasnya.
Andrean mengingatkan anggota dewan yang hadir agar tidak main-main dengan dana APBD.
Rapat paripurna sebelumnya digelar dalam rangka Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Kegiatan berlangsung di ruang utama sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, pada masa persidangan kedua rapat ke-5 tahun sidang 2026, pukul 10.50 WITA.












