Tanah Bumbu

2.946 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Tanah Bumbu

×

2.946 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Tanah Bumbu

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU – Sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dimusnahkan Polres Tanah Bumbu di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat stoom dengan melindas ribuan botol yang telah disiapkan di lokasi.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir pula Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, dan Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.

Pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan jajaran Polres Tanah Bumbu terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Terhadap para penjual minuman keras tersebut, petugas juga memberikan sanksi administratif serta mengimbau agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Peduli Sesama, Kodim Tanah Bumbu Lanjutkan Program Jum'at Berbagi
Penulis: BarEditor: Rmd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *