Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Kejati Jatim Tahan Tenaga Ahli DPR RI Terkait Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep

×

Kejati Jatim Tahan Tenaga Ahli DPR RI Terkait Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tersangka AHS dalam kasus dugaan korupsi Program BSPS Sumenep di Gedung Pidsus Kejati Jatim.
Tersangka AHS (tengah) mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat ditahan Kejati Jawa Timur terkait dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Surabaya — Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kembali bergulir. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan seorang tersangka baru berinisial AHS, yang diketahui merupakan tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019–2024.

Penahanan dilakukan pada Senin (26/1/2026) setelah penyidik menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan AHS sebagai tersangka. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyebut AHS diduga memiliki peran strategis dalam pengaturan penerima bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024.

Menurut penyidik, AHS diduga bekerja sama dengan tersangka RP dalam menyusun dan mengendalikan daftar calon penerima bantuan. Dari skema tersebut, AHS disebut menerima imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima sekitar 1.500 orang, nilai yang diterima tersangka diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 222 saksi, serta melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi terkait. Sebelumnya, Kejati Jatim telah lebih dulu menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari AHS. Total kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dalam program BSPS di Sumenep ini ditaksir mencapai Rp26,87 miliar.

Saat ini, AHS menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya yang berada di lingkungan Kejati Jawa Timur. Pihak kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat.

Kejati Jatim memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Miliki 1.550 Pil Sapi Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *