Bantul, DI Yogyakarta — Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan puluhan galon arak dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar serentak di sejumlah wilayah Kabupaten Bantul, Sabtu (9/5/2026).
Temuan terbesar berasal dari wilayah Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, di mana petugas menemukan 30 galon air mineral berisi minuman keras jenis arak di rumah seorang warga.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan kriminalitas.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa 30 galon berisi miras jenis arak dari sebuah rumah di wilayah Sidorejo, Ngestiharjo,” kata Rita dalam keterangannya.
Selain Kasihan, razia juga dilakukan di sejumlah wilayah lain di Bantul.
Di Kapanewon Pandak, polisi menyita tujuh botol miras oplosan siap edar dari sebuah rumah di wilayah Siyangan, Triharjo.
Sementara di Pajangan, petugas mengamankan 10 botol miras oplosan dari seorang warga di Dusun Sabrang Kidul, Triwidadi.

Penindakan juga dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Sewon. Polisi menyita 12 botol miras oplosan di Bangunharjo dan 38 botol miras dari lokasi lain di Timbulharjo.
Sedangkan di Pundong, aparat menemukan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari anggur merah, wiski hingga bir.
Menurut Rita, seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek masing-masing dan Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.
Polisi memastikan operasi penertiban miras ilegal akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bantul.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya,” ujar Rita.












