Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KriminalSleman

Miliki 1.550 Pil Sapi Diringkus Polisi

×

Miliki 1.550 Pil Sapi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Saat Konfrensi Pers di Polresta Sleman (Foto Istimewa)

Sleman – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk pemilik 1.550 butir pil trihexyphenidyl atau yang kerap disebut pil sapi.

Dia adalah AI (31) warga Condongcatur, Depok, Sleman.

Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut bermula saat petugas Satresnarkoba Polresta Sleman mendapat informasi adanya penyalahgunaan obat keras.

Berdasar informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap AI di tempat kerjanya.

“Tersangka memesan pil tersebut sebanyak dua kali. Pertama tanggal 1 November dan 16 November,” kata Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP AKP Alfredo Hidayat Duadji, saat press release pada Selasa, (28/11/2023).

Alfredo menerangkan, pemesanan barang haram tersebut dilakukan AI melalui media online. Paket pesanan dianter ke tempat kerjanya di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

“Tersangka ditangkap 18 November di Mertoyudan, Magelang beserta barang bukti 1.550 pil trihexyphenidyl,” terangnya.

Dijelaskannya, satu kantong kresek berisi 1.550 pil trihexyphenidyl, ponsel, serta uang sebesar Rp 136.000 milik pelaku diamankan sebagai barang bukti.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

(Witanto)

Baca Juga  Cinta Ditolak, Pria di Majalengka Bacok Rekan Kerja hingga Kedua Tangannya Terluka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *