Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

IRT di Majalengka Ditangkap, Diduga Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis

×

IRT di Majalengka Ditangkap, Diduga Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Satresnarkoba Polres Majalengka menampilkan barang bukti kasus tembakau sintetis, termasuk uang, kemasan, dan alat produksi narkotika yang disita dari tersangka ibu rumah tangga di Jatiwangi.
Petugas Satresnarkoba Polres Majalengka menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan produksi dan peredaran tembakau sintetis oleh seorang ibu rumah tangga saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat. Polisi menyita bahan baku, alat produksi, hingga tembakau sintetis siap edar.

MAJALENGKA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah diduga memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Perempuan berinisial SM (46) itu diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka di kediamannya di wilayah Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan baku, peralatan produksi, hingga tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengatakan tersangka diduga menjalankan aktivitas produksi narkotika secara mandiri di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh bahan baku dari seorang pria berinisial O, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berasal dari wilayah Cirebon.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa bahan dan alat produksi tembakau sintetis serta barang siap edar,” kata Rita.

Polisi juga mengungkap pola bisnis ilegal yang dijalankan tersangka. Tembakau sintetis hasil produksinya dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu per gram, menyasar pembeli di wilayah Majalengka dan sekitarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Majalengka masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok bahan baku sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Cinta Ditolak, Pria di Sleman Bunuh Kekasihnya Rosita Istianingrum, Pelaku Diringkus di Magelang

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar sebagai langkah pencegahan peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *