Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan di Loksado, Terdakwa Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

×

Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan di Loksado, Terdakwa Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang dugaan pembunuhan di Loksado di Pengadilan Negeri Kandangan saat kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di kawasan Loksado dengan terdakwa Ardan bin Raita di Pengadilan Negeri Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Senin (18/5/2026). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa. (Foto: Istimewa)

Kandangan — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan di kawasan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kandangan, Senin (18/5/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, Ardan bin Raita, terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan didampingi dua hakim anggota. Di hadapan majelis, kuasa hukum terdakwa, Bandot Hariyadi, menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa yang dinilai belum disusun secara cermat.

Pihak terdakwa menilai dakwaan tidak menggambarkan peristiwa secara utuh dan dianggap belum menjelaskan secara rinci unsur-unsur yang didakwakan kepada kliennya. Dalam nota keberatan itu, kuasa hukum juga menyoroti proses penanganan perkara, termasuk penerapan pasal yang menurut mereka masih perlu diuji lebih lanjut di persidangan.

Menurut tim penasihat hukum, terdakwa tidak memiliki perencanaan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

“Terdakwa merupakan korban error in personal dan dakwaan yang diajukan penuntut umum dinilai tidak lengkap serta tidak cermat,” ujar kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi di persidangan.

Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atas nota keberatan tersebut pada sidang berikutnya.

“Terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, penuntut umum berhak menyampaikan pendapatnya. Sidang dilanjutkan pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 09.00 WITA,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, M. Saiful Ihsan, menilai keberatan yang diajukan pihak terdakwa belum menyentuh substansi perkara.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan keterangan terdakwa antara pemeriksaan di tingkat penyidikan dan sidang sebelumnya.

Menurut Saiful, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa sempat menyebut berada di rumah saat kejadian. Namun pada sidang sebelumnya, terdakwa disebut memberikan keterangan berbeda terkait keberadaannya.

Baca Juga  Maling Motor, Emas dan Uang di Batulicin Ditangkap Polisi

“Di BAP terdakwa menyebut berada di rumah. Namun saat sidang sebelumnya, keterangannya berubah dan menyebut berada di pondok yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian,” ujar Saiful usai persidangan.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa. Proses persidangan masih terus berjalan dan belum memasuki pokok pembuktian perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *