Kejari Sukamara Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek pada Dinas Perkimtan

  • Bagikan
Kajari Sukamara, Muhammad Irwan saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity dari SPAM IKK Balai Riam, Senin (9/12/2024).

Sukamara – Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity dari SPAM IKK Balai Riam, tahun anggaran 2018 pada dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sukamara mulai terkuak.

Kejaksaan Negri (Kejari) Sukamara, menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut

Mereka adalah PPK inisial SD, konsultan pengawas PPK inisial AR dan MZ pengawas lapangan

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Muhammad Irwan, mengatakan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan desain yang telah disepakati.

“Ada item pada pekerjaan yang tidak terpasang dan beberapa item dalam pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,” katanya saat konferensi pers Senin, (9/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan visual di lapangan terlihat meteran air dari SPAM IKK menuju reservoir Desa Bangun Jaya masih menunjukkan nilai 0 begitu pula meteran air pada sambungan rumah (SR) warga. Maka dapat di simpulkan bahwa sistem penyaluran air dari SPAM IKK Balai Riam menuju reservoir Desa Bangun Jaya belum berfungsi.

Irwan menyebut telah terjadi penyimpangan antara lain; tersangka SD tidak menegur dan meminta usulan pergantian personil kepada CV. Kompak Jaya meskipun mengetahui personil CV. Kompak Jaya tidak sesuai dengan surat perjanjian.

“Membayarkan 100 persen atas pekerjaan pengawasan yang diajukan oleh NV selalu direktur CV. Kasuma Jaya Engineering meskipun dokumen penagihan bulanan (monthly invoice) disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Selain itu, tidak terdapat data perencanaan terkait perhitungan hidrolis perpipaan yang menjelaskan system aliran dari SPAM IKK Balai Riam untuk dapat mengisi reservoir di Desa Bangun Jaya.

“Tidak terdapat data peta topografi maupun peta jalur perpipaan yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI),” katanya.

Baca Juga  Update Penipuan Umrah, Jumlah Korban 151 Orang Kerugian Rp 4,951 Miliar

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlah kerugian keuangan negara Rp 189 juta. Diketahui sumber dana DAK dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,9 miliar.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan pada rutan atau Lapas kelas III Sukamara selama 20 hari kedepan sampai 28 Desember 2024.

Terhadap ketiganya akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHPidana.

Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI nomor 20 tahun 2001, UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1-KUHP dengan ancaman penjara semur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar. (@Eko)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *