Kejari Kotabaru Musnahkan Narkotika Hingga Senpi

  • Bagikan
Suasana saat pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Kotabaru (Foto Istimewa)

Kotabaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya. Selasa, (1/10/2024).

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Kotabaru itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, H. Muhammad Fadlan, dihadiri Kepala PN Kotabaru, Guntur Pambudi Wijaya serta pihak Polres dan Dinas Kesehatan Kotabaru.

Dalam sambutannya, Muhammad Fadlan mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri dalam memberantas peredaran narkotika serta tindak pidana umum lainnya di wilayah Kotabaru.

Fadlan menyebut barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penanganan kasus selama periode Mei hingga September 2024, diantaranya; 38 perkara narkotika, 20 perkara senjata tajam, 1 perkara senjata api dan 31 perkara umum lainnya.

“Barang bukti yang paling dominan adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 351,22 gram, 495 butir Carnopen atau Zineth, 620 butir Destrometophan, 1.061 butir Samcodin dan 1.040 butir Sanedryl,” ujarnya.

“Selain itu, senjata tajam dan senjata api (Senpi) juga ikut dimusnahkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam memastikan tidak ada kesan negatif atau kelalaian dalam penanganan barang bukti.

“Kejaksaan Negeri Kotabaru sebagai penegak hukum berkomitmen untuk menjalankan perannya sebagai eksekutor dengan baik, guna menjaga integritas penegakan hukum di daerah ini,” pungkasnya. [Sal]

Baca Juga  Sejumlah PJU dan Kapolsek di Jajaran Polres Kotabaru Berganti
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *