Scroll untuk baca artikel
HukumKriminal

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

×

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu seberat 14 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Tanah Bumbu.

BATULICIN, Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial GR (32) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Transmigrasi, Desa Suka Damai.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 14 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantewe,” kata Supriyo Sanyoto, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu. Selasa (13/1/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan GR. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang diduga siap diedarkan.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya pipet kaca, plastik klip, tisu, kantong plastik hitam, timbangan digital, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam.

Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Penjualan Bubuk Petasan di Sleman, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *