Bacakabar.id – Jakarta. Dalam keterangan pers Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), pada Rabu, (20/4/2022) menjelaskan kronologis pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), pada bulan januari 2021 sampai Maret 2022 dan turunannya, dilakukan oleh 4 tersangka kasus tersebut.
Dijelaskan posisi singkat dalam perkara tersebut yaitu bahwa awalnya sejak akhir tahun 2021 telah terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng (migor) di pasaran.
Karena kelangkaan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu pemerintah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO dan tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.
Terhadap persoalan itu, pihak Kejagung RI mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau Spirin dengan Surat Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Selanjutnya, pada tanggal 4 April 2022, perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
Hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.
Jaksa Agung RI mengatakan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).
Kerjasama melawan hukum itu berhasil diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Perbuatan tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan migor sampai terjadinya penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan migor dan menyulitkan kehidupan rakyat.
Kejagung RI menetapkan IWW, MPT, SM, dan PTS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (cpo) dan turunannya pada bulan januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
(Yohanes Eka Irawanto, SE/HMS)