Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Jambret Tewas Usai Dikejar Suami Korban di Sleman, Polisi: Dua Kasus Berbeda

×

Jambret Tewas Usai Dikejar Suami Korban di Sleman, Polisi: Dua Kasus Berbeda

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Sleman melalui Kasi Humas AKP Salamun menjelaskan penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas di Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo saat memberikan keterangan kepada media terkait penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan lalu lintas di wilayah Sleman.

SLEMAN — Polresta Sleman menegaskan penanganan kasus penjambretan yang berujung kematian pelaku dilakukan terpisah, dengan perkara pidana dihentikan demi hukum dan kasus kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut.

Peristiwa bermula saat seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku. Aksi itu diketahui suami korban yang saat kejadian berada di belakang menggunakan mobil. Melihat tas istrinya dijambret, pengemudi mobil tersebut kemudian mengejar pelaku.

Kejar-kejaran terjadi di jalan raya dan sempat diwarnai beberapa kali senggolan kendaraan. Pada akhirnya, sepeda motor pelaku tertabrak hingga terlempar. Salah satu pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan, kasus penjambretan atau pencurian dengan kekerasan (curas) telah ditangani oleh Satreskrim. Namun, karena pelaku utama meninggal dunia, perkara tersebut dihentikan demi hukum dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, kepolisian tetap melanjutkan penanganan perkara kedua, yakni kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam rangkaian kejadian tersebut. Dalam prosesnya, penyidik Satlantas Polresta Sleman mengedepankan pendekatan restorative justice dengan membuka ruang mediasi antara pihak-pihak terkait.

Meski demikian, upaya mediasi yang difasilitasi melalui penasihat hukum masing-masing pihak belum menghasilkan kesepakatan damai. Karena tidak tercapai titik temu, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

AKP Salamun menyampaikan, penyidikan perkara kecelakaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti termasuk rekaman CCTV, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Seluruh rangkaian penyidikan dilanjutkan dengan gelar perkara hingga pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Dalam penanganan perkara ini, Polresta Sleman tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Baca Juga  Iri Tak Diterima Kerja Jadi Motif Penganiayaan Teman di Angsana

Polresta Sleman menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur, serta mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *