MALANG — Polisi mengungkap kebakaran gudang pabrik rokok di Kota Malang sebagai aksi yang disengaja oleh karyawan perusahaan sendiri. Peristiwa yang semula diduga kebakaran biasa itu ternyata terkait upaya menutupi dugaan penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Malang AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan dua pelaku utama berinisial MAS dan AFR diduga merancang pembakaran untuk menghilangkan barang bukti.
“Modusnya dibuat seolah-olah kebakaran terjadi karena kelalaian atau faktor teknis. Pelaku juga sempat mencoba merusak CCTV, namun rekaman berhasil diamankan,” ujar Rahmad, Sabtu (2/5/2026).
Dalam penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan tiga tersangka lain berinisial PAO dan BS. Total tersangka dalam kasus ini berjumlah lima orang.
Selain pembakaran, para tersangka juga diduga terlibat dalam penggelapan barang milik perusahaan. Polisi menyebut pelaku mengambil ratusan tray filter rokok tanpa izin dan menjualnya melalui marketplace serta media sosial.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp7 miliar.
Seluruh tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi barang hasil penggelapan.












