BARITO KUALA — Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Barito Kuala. Dua orang terduga pelaku diamankan dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MM alias Imur (36), warga Desa Semangat Dalam, dan AR (32), warga Alalak Tengah, Banjarmasin.
Kasi Humas Polres Barito Kuala AKP Marum, mewakili Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi warga terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Komplek Griya Antasari, Kecamatan Alalak
“Anggota melakukan observasi dan mencurigai seorang pria yang mondar-mandir di lokasi,” ujar Marum, Sabtu (2/5/2026).
Petugas kemudian menangkap MM pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 1,01 gram yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, MM mengaku memperoleh sabu tersebut dari AR, yang berdomisili di Banjarmasin Utara.
Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di kediamannya.
“Di lokasi kedua, kami mengamankan ponsel milik AR yang berisi bukti transfer dan percakapan transaksi narkoba,” kata Marum.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Barito Kuala dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyatakan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.












