MAJALENGKA, JAWA BARAT – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menertibkan 10 kios yang berdiri di lahan milik KAI di wilayah Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Penertiban dilakukan untuk memastikan keamanan serta legalitas aset negara yang berada di jalur nonoperasi Cirebon–Kadipaten.
Lahan yang ditertibkan berada di KM 36+757, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, dengan luas total sekitar 448,5 meter persegi dan nilai aset mencapai lebih dari Rp410 juta. KAI menegaskan bahwa bangunan tersebut sudah bertahun-tahun tidak memperpanjang kontrak pemanfaatan lahan.
Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan seluruh aset KAI merupakan aset negara yang wajib dikelola secara tertib. Penertiban dilakukan setelah para pengguna lahan tidak memperpanjang kontrak sejak 2015 hingga 2025.
“KAI sebelumnya sudah membuka peluang perpanjangan kerja sama, namun para pemakai lahan tidak bersedia. Karena itu, penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan untuk mengamankan aset negara,” ujar Muhibbuddin.
KAI telah melayangkan pemberitahuan dan tiga kali surat peringatan kepada para pengguna lahan. Namun karena tidak diindahkan, KAI meminta agar lokasi dikosongkan secara sukarela sebelum tindakan tegas dilakukan.
Menurut Muhibbuddin, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Namun apabila penghuni tetap membandel, KAI berkewajiban mengamankan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses penertiban selesai, KAI memasang pagar sebagai penanda batas resmi aset negara. Daop 3 Cirebon juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek dan Koramil Jatiwangi atas dukungan dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.












