Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKetapang

Kades Segar Wangi Ketapang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan

×

Kades Segar Wangi Ketapang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi tersangka

Ketapang – Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara akhirnya Satuan Reskrim Polres Ketapang menetapkan BA Kades Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur, pada Sabtu, (16/3/2024).

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan dalam keterangan pers nya menyampaikan, bahwa pelaku BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh AR (49) pada kamis (14/3).

Setelah adanya laporan yang dibuat oleh AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan oleh BA, Tim penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Wawan pada Sabtu (16/3/2024) Pukul 17.00 WIB.

Ditambahkannya, pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya, langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat reskrim Polres Ketapang juga menyampaikan bahwa keterangan korban dan para saksi juga sudah diambil oleh penyidik unit PPA Polres Ketapang melengkapi berkas penanganan perkara.

Guna kepentingan penyidikan, saat ini BA sudah kita amankan di rutan Mapolres Ketapang. Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama Tim KPPAD Kabupaten Ketapang memberikan pendampingan psikologi karena korban masih berusia dibawah 17 tahun atau anak dibawah umur.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Baca Juga  Brigadir AK Positif Sabu Tembak Mati Warga Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *