Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumJakarta

Jampidum Kejagung RI Menyetujui Dua Pengajuan RJ

×

Jampidum Kejagung RI Menyetujui Dua Pengajuan RJ

Sebarkan artikel ini

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana/Poto Istimewa

Bacakabar.idJakarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengungkapkan alasan penerapan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) terus diperkuat oleh Kejaksaan.

Restorative justice dinilai telah membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni di masyarakat.

Dalam rillis yang di sampaikan pada Selasa (17/5/2022), Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 (dua) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dr. Fadil menjelaskan, bahwa adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :

1). Tersangka ST. Hadijah alias Siti Binti Muhammad Rizky, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Kedua Eed Mulyono, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain :

1). Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

2). Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

3). Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

4). Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

5). Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis.

6). Masyarakat merespon positif;
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca Juga  Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Wartawan Saat Liputan

“Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini ada enam point alasan yang cukup kuat. Dengan ini dua tersangka tersebut di atas di hentikan penuntutannya berdasarkan meadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” Pungkas JAM-Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.

Untuk diketahui, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *